Pendahuluan
Ketika memilih kendaraan mewah untuk dimiliki, pajak menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan. Baik Toyota Fortuner maupun Mitsubishi Pajero adalah dua SUV terkenal yang sering menjadi pilihan pembeli yang ingin menikmati kendaraan mewah dan tangguh. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli salah satu dari keduanya, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan dalam hal pajak yang dibebankan pada kedua kendaraan tersebut. Dalam artikel ini, kami akan membahas perbandingan pajak antara Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero, serta memberikan informasi yang terperinci bagi Anda yang berencana untuk membelinya.
Pajak Toyota Fortuner
Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor (PPnBM)
Toyota Fortuner, sebagai kendaraan mewah yang dilengkapi dengan mesin yang kuat dan fitur-fitur kelas atas, dikenakan pajak penjualan kendaraan bermotor (PPnBM) yang signifikan. PPnBM adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia pada setiap pembelian kendaraan bermotor. Per April 2021, PPnBM diberlakukan berdasarkan tiga tarif yang berbeda, yaitu 5%, 30%, dan 40%, tergantung pada jenis kendaraan dan mesinnya.
Pajak Jalan
Selain PPnBM, Toyota Fortuner juga dikenakan pajak jalan setiap tahunnya. Pajak jalan adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh semua kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya Indonesia. Tarif pajak jalan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Pajak Lainnya
Selain pajak yang telah disebutkan di atas, pemilik Toyota Fortuner juga harus membayarkan pajak lainnya seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya TNKB, dan biaya administrasi lainnya. Jumlah pajak dan biaya ini berbeda tergantung pada wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Pajak Mitsubishi Pajero
Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor (PPnBM)
Mitsubishi Pajero, meskipun juga diperhitungkan sebagai kendaraan mewah, dikenakan PPnBM yang berbeda dari Toyota Fortuner. Tarif PPnBM untuk Mitsubishi Pajero juga berdasarkan pada tiga kategori, yaitu 5%, 30%, dan 40%.
Pajak Jalan
Seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero juga dikenakan pajak jalan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Tarif pajak jalan ditentukan oleh kapasitas mesin kendaraan.
Pajak Lainnya
Selain pajak jalan, pemilik Mitsubishi Pajero juga harus membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya TNKB, dan biaya administrasi lainnya. Sama seperti Toyota Fortuner, pajak dan biaya ini berbeda tergantung pada wilayah pendaftaran kendaraan.
Perbandingan Pajak
Meskipun keduanya adalah kendaraan mewah yang terkenal, terdapat perbedaan dalam hal pajak antara Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero. Berikut adalah perbandingan pajak antara kedua kendaraan tersebut:
-
PPnBM: Baik Toyota Fortuner maupun Mitsubishi Pajero dikenakan PPnBM yang sama berdasarkan tiga tarif yang berbeda, yaitu 5%, 30%, dan 40%.
-
Pajak Jalan: Tarif pajak jalan ditentukan oleh kapasitas mesin kendaraan, oleh karena itu, tidak ada perbedaan dalam hal ini.
-
Pajak Lainnya: Pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya TNKB, dan biaya administrasi lainnya juga bervariasi, tergantung pada wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Kesimpulan
Dalam membandingkan pajak antara Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero, kedua kendaraan ini dikenakan tarif PPnBM yang sama. Meskipun demikian, pajak kendaraan lainnya seperti pajak jalan, PKB, biaya TNKB, dan biaya administrasi dapat berbeda tergantung pada wilayah tempat kendaraan terdaftar. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli salah satu dari kedua kendaraan ini, penting bagi Anda untuk mempertimbangkan seluruh biaya dan pajak yang terkait. Lakukan riset menyeluruh dan konsultasikan dengan ahli perpajakan, agar Anda bisa membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kemampuan keuangan dan preferensi Anda.