Nissan X-Trail, sebuah nama yang tidak asing lagi di kalangan penggemar SUV. Sejak debutnya pada tahun 2001, X-Trail telah menjadi pilihan bagi mereka yang mencari kendaraan yang tangguh dan dapat diandalkan. Tapi, apa yang perlu Anda ketahui tentang pajak untuk model tahun 2015?
Biaya Pajak: Apa yang Diperhitungkan?
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Untuk Nissan X-Trail 2015, komponen pajak yang perlu diperhitungkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pajak Tahunan
Pajak tahunan untuk Nissan X-Trail 2015 bervariasi tergantung pada jenis model dan spesifikasi mesin. Berikut adalah beberapa contoh:
Jenis Mobil | Pajak Tahunan (Rp) |
---|---|
X-Trail 2.0 AT | 2,677,500.00 |
X-Trail 2.5 ST AT | 2,740,500.00 |
X-Trail 2.5 XT AT | 2,945,250.00 |