Jika Anda mempertimbangkan untuk membeli Honda Brio RS 2021, pastikan Anda mengetahui tentang pajak yang akan Anda bayar nanti. Pajak mobil adalah hal yang penting untuk dipertimbangkan ketika membeli mobil, dan mengabaikannya bisa berakibat buruk bagi keuangan Anda. Mari bahas tentang pajak Brio RS 2021 yang perlu Anda ketahui.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayar setiap tahunnya hal ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor di Indonesia. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin dan daerah tempat domisili Anda. Di Jakarta, besaran PKB Honda Brio RS 2021 berkisar antara Rp 1.600.000 hingga Rp 2.500.000 per tahun. Pastikan untuk mengecek harga pajak kendaraan di daerah masing-masing.
Bea Balik Nama (BBN)
Bea Balik Nama (BBN) adalah pajak yang harus dibayar ketika Anda membeli mobil bekas. Besarannya dihitung dari besaran harga jual kendaraan dan berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta, besaran BBN sekitar 2-4% dari harga jual mobil. Namun, jika mobil bekas yang Anda beli berasal dari luar kota, tarif BBN-nya bisa lebih tinggi.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang harus dibayar ketika Anda membeli mobil baru. Besarannya bervariasi tergantung pada kapasitas mesin dan tahun pembuatan mobil Anda. Bagi Honda Brio RS 2021 dengan kapasitas mesin 1200cc, PPnBM-nya sekitar 10%. Namun, jika mobil Anda memenuhi syarat untuk Pajak Kendaraan Bermotor terbatas (PKB-T), maka Anda bisa mendapatkan pengurangan PPnBM hingga 100%.
Kesimpulan
Sebagai calon pemilik Honda Brio RS 2021, Anda harus memperhitungkan pajak mobil yang harus dibayar setiap tahunnya. Besaran pajak yang harus dibayar tergantung pada jenis pajak dan daerah domisili Anda. Pastikan untuk memperhitungkan pajak mobil ini agar tidak terkena denda atau sanksi dari pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.