Jika Anda adalah pemilik mobil Honda CR-V 2014, maka pajak mobil tentu menjadi satu hal yang perlu Anda pikirkan setiap tahunnya. Pajak mobil adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk mobil Honda CR-V 2014 Anda.
Mari kita bahas tentang pajak mobil Honda CR-V 2014 secara lebih detail, termasuk jenis pajak, besaran pajak, dan cara membayar pajak mobil.
Jenis-jenis Pajak Mobil Honda CR-V 2014
Untuk mobil Honda CR-V 2014, ada dua jenis pajak mobil yang perlu Anda bayar, yaitu:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang harus dibayar setiap pemilik mobil. PKB biasanya dikenakan pada setiap kendaraan bermotor, termasuk mobil Honda CR-V 2014 Anda. Jumlah yang harus dibayar untuk PKB tergantung pada tahun pembuatan mobil, kapasitas mesin, dan lokasi Anda.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang harus dibayar pada saat pembelian mobil. PPnBM hanya dikenakan pada mobil baru dengan harga jual di atas Rp150 juta. Jika mobil Honda CR-V 2014 Anda adalah mobil bekas, maka Anda hanya perlu membayar PKB saja.
Besaran Pajak Mobil Honda CR-V 2014
Untuk menghitung jumlah pajak mobil Honda CR-V 2014 Anda, Anda perlu mengetahui besaran pajak yang harus dibayar. Berikut adalah besaran pajak mobil Honda CR-V 2014 untuk setiap jenis pajak:
PKB
Besaran PKB tergantung pada kapasitas mesin mobil Anda dan lokasi domisili Anda. Berikut adalah besaran PKB untuk mobil Honda CR-V 2014 di beberapa kota besar di Indonesia:
- Jakarta: 1.500 cc = Rp 1.562.500; 1.501 – 2.000 cc = Rp 2.500.000; di atas 2.000 cc = Rp 4.000.000
- Surabaya: 1.500 cc = Rp 1.731.000; 1.501 – 2.000 cc = Rp 2.799.000; di atas 2.000 cc = Rp 4.564.000
- Medan: 1.500 cc = Rp 1.625.000; 1.501 – 2.000 cc = Rp 2.625.000; di atas 2.000 cc = Rp 4.250.000
PPnBM
Jika mobil Honda CR-V 2014 Anda adalah mobil baru dengan harga di atas Rp150 juta, maka Anda akan dikenakan PPnBM. Besaran PPnBM tergantung pada harga jual mobil. Berikut adalah besaran PPnBM untuk mobil Honda CR-V 2014 dengan harga jual sebesar Rp 350 juta:
- PPnBM = 25% x (harga jual – Rp 200 juta) = 25% x Rp 150 juta = Rp 37.500.000
Cara Membayar Pajak Mobil Honda CR-V 2014
Setelah mengetahui besaran pajak mobil Honda CR-V 2014, Anda perlu tahu cara membayar pajak mobil tersebut. Berikut adalah beberapa cara membayar pajak mobil Honda CR-V 2014:
- Melalui kantor Samsat terdekat
- Melalui ATM atau internet banking bank yang bekerja sama dengan kantor Samsat
- Melalui agen pembayaran secara online seperti e-Samsat atau DOKU Wallet
Pastikan Anda membayar pajak mobil Honda CR-V 2014 tepat waktu agar terhindar dari denda atau sanksi yang akan dikenakan jika Anda terlambat membayar pajak.
Kesimpulan
Pajak mobil Honda CR-V 2014 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil. Pajak yang harus dibayar tergantung pada jenis pajak dan besaran pajak yang berbeda-beda. Untuk membayar pajak, Anda dapat melakukannya melalui kantor Samsat terdekat, ATM, internet banking, atau melalui agen pembayaran online.
Pastikan Anda membayar pajak tepat waktu agar tidak mengalami denda atau sanksi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda sebagai pemilik mobil Honda CR-V 2014.