Media blitar gibran rakabuming raka, wali kota solo memberikan klarifikasi perihal tudingan mobil dinas berplat ad yang diklaim merupakan pelat kendaraan asal solo. mobil dinas tersebut tengah viral diperbincangkan netizen lantaran unggahan video yang menunjukkan mobil itu menghadang mobil ambulans. hal tersebut bermula dari salah satu media yang mengungkapkan bahwa mobil dinas dengan pelat merah ad yang menghadang mobil ambulans adalah pelat solo. mengetahui informasi tersebut, gibran rakabuming raka pun memberikan kejelasan mengenai pelat mobil dinas yang diklaim milik pemerintah kota solo. kedua, mobil dinas tersebut bukan milik dari pemkot solo” ujarnya dikutip media blitar dari akun instagram @gibran_rakabuming, minggu, 31 oktober 2021.
Tilang Online Berbasis CCTV Segera Berlaku Begini Prosedurnya
Penerapan e-tilang yang berbasis cctv (closed circuit television) sudah mulai diberlakukan. dengan adanya e-tilang pelanggaran lalu lintas akan ter-capture dengan jelas. mulai dari jenis kendaraan maupun pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. instagram @multimedia.humaspolri prosedur tilang online ada 6 tahapansebagaimana diunggah di akun instagram biro multimedia divisi humas polri @multimedia.humaspolri dijelaskan terdapat 6 prosedur e-tilang. polisi lakukan tilangsetelah menerima informasi dari cctv pelanggaran yang dilakukan maka polisi akan melakukan penilangan berdasarkan bukti cctv.